Pada tahun 2024, kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Hal ini menjadi langkah positif yang sejalan dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini merupakan amendemen atas Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 98 Tahun 2020.
Dengan kenaikan ini, PPPK dapat menikmati peningkatan penghasilan yang setara dengan rekan mereka di PNS.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Berikut adalah detail nominal gaji PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden terbaru:
Golongan I:
Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II:
Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III:
Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV:
Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V:
Rp2.511.500 – Rp4.189.900