Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kenaikan 8 Persen Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sejalan dengan PNS

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pada tahun 2024, kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

    Sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

    Hal ini menjadi langkah positif yang sejalan dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Perubahan ini merupakan amendemen atas Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 98 Tahun 2020.

    Dengan kenaikan ini, PPPK dapat menikmati peningkatan penghasilan yang setara dengan rekan mereka di PNS.

    Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

    Berikut adalah detail nominal gaji PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden terbaru:

    Golongan I:

    Rp1.938.500 – Rp2.900.900

    Golongan II:

    Rp2.116.900 – Rp3.071.200

    Golongan III:

    Rp2.206.500 – Rp3.201.200

    Golongan IV:

    Rp2.299.800 – Rp3.336.600

    Golongan V:

    Rp2.511.500 – Rp4.189.900

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: