Kado Presiden Joko Widodo di Akhir Jabatannya Untuk Guru dan Kepala Sekolah

- Editor

Jumat, 26 April 2024 - 11:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang memberikan berita gembira bagi para guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Peraturan ini membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Menurut Pasal 6 dari peraturan tersebut, komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 mencakup:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)

– Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi guru atau dosen.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dijelaskan bahwa komponen Gaji ke-13 bagi ASN/pejabat/TNI/Polri mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keuangan & tunjangan pangan), tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dan dosen.

Pembayaran Gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2024.

Namun, jika belum dibayarkan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Dasar perhitungan Gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2024, tanpa potongan/iuran, tetapi dikenakan PPh yang ditanggung pemerintah.

Peraturan ini menyasar PNS, calon CPNS, PPPK, honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru dan kepala sekolah, baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi, dapat merasakan manfaatnya pada bulan Juni 2024. ***

Berita Terkait

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI
[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024
[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS
[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya
Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?
Gaji BPD Desa 2024: Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota BPD?

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 21:29 WITA

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI

Senin, 8 Juli 2024 - 21:25 WITA

[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:21 WITA

[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS

Senin, 8 Juli 2024 - 21:16 WITA

[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:09 WITA

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024

Berita Terbaru