Siap-Siap! Akan Dihentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Golongan Ini…

- Editor

Jumat, 26 April 2024 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa tahun terakhir telah menyaksikan peningkatan signifikan dalam tunjangan tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik di Indonesia.

Penyebab utamanya adalah kebijakan baru yang diinisiasi oleh pemerintah, sejalan dengan anjuran Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.

Namun, baru-baru ini, ada berita mengejutkan dari Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi akan dihentikan dalam beberapa kasus yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, terhitung mulai tanggal 22 April 2024, beberapa kondisi yang akan menyebabkan penghentian pembayaran tunjangan profesi kepada guru sertifikasi termasuk:

– Terkena hukuman penjara.

– Cuti sakit lebih dari enam bulan.

– Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASN.

– Meninggal dunia (dengan surat kematian yang memadai).

– Mencapai batas usia pensiun.

– Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

– Memperoleh tugas belajar.

Bagi para tenaga pendidik sertifikasi yang tidak berada dalam kondisi ini, pemerintah akan tetap membayar tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan, dengan jadwal sebagai berikut:

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru