Beberapa tahun terakhir telah menyaksikan peningkatan signifikan dalam tunjangan tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik di Indonesia.
Penyebab utamanya adalah kebijakan baru yang diinisiasi oleh pemerintah, sejalan dengan anjuran Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.
Namun, baru-baru ini, ada berita mengejutkan dari Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi akan dihentikan dalam beberapa kasus yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, terhitung mulai tanggal 22 April 2024, beberapa kondisi yang akan menyebabkan penghentian pembayaran tunjangan profesi kepada guru sertifikasi termasuk:
– Terkena hukuman penjara.
– Cuti sakit lebih dari enam bulan.
– Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASN.
– Meninggal dunia (dengan surat kematian yang memadai).
– Mencapai batas usia pensiun.
– Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
– Memperoleh tugas belajar.
Bagi para tenaga pendidik sertifikasi yang tidak berada dalam kondisi ini, pemerintah akan tetap membayar tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan, dengan jadwal sebagai berikut: