Pemerintah Indonesia memberikan instruksi untuk mempercepat pencairan bantuan sosial mulai Senin, 29 April 2024, hingga Jumat, 3 Mei 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tidak menghambat alokasi bantuan bulan Mei dan seterusnya.
Dalam pengumuman terbaru, beberapa jenis bantuan sosial yang diinstruksikan untuk segera dicairkan antara lain:
– Bantuan Sosial Mitigasi Risiko Pangan (Non-Tunai):
Pemerintah mendorong pencairan bantuan berupa beras sebanyak 10 kg hingga akhir April 2024.
Distribusi beras ini sudah dimulai di berbagai daerah, termasuk kantor desa, PT Pos Indonesia, dan tempat-tempat lainnya.
– Pencairan Bantuan Sosial PKH Validasi by System:
Pencairan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) akan dipercepat dan diinstruksikan untuk selesai paling lambat 3 Mei 2024.
Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk memeriksa saldo kartu KKS secara berkala, terutama di bank yang ditunjuk.
– Bantuan Sembako lewat PT Pos Indonesia:
Bantuan sembako akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia untuk periode April, Mei, dan Juni 2024.
Pencairan ini tergantung pada wilayahnya, dengan batas pencairan paling lambat tanggal 3 Mei 2024.