Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 diusulkan untuk ditunda hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dengan alasan untuk menghindari penyalahgunaan proses rekrutmen sebagai alat politik.
Menurut Najih, penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 penting agar proses seleksi tidak dimanfaatkan sebagai janji politik selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Ia menyatakan kekhawatiran bahwa seleksi tersebut dapat menjadi komoditas politik yang merugikan netralitas dan integritas aparatur negara.
Ombudsman RI juga mengingatkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Meskipun putusan tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan proses rekrutmen CPNS dan PPPK, namun penting untuk terus memperbaiki dan menjaga netralitas ASN.
Namun, tanggapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 tidak memungkinkan karena telah dijadwalkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Anas, seluruh proses seleksi CPNS tahun 2024 harus selesai paling lambat pada Desember 2024 sesuai regulasi yang berlaku.
Anas juga menegaskan bahwa proses seleksi CPNS sangat menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas.
Setiap peserta harus melewati proses seleksi yang ketat, termasuk dengan menggunakan teknologi pemindai wajah.
Nilai dari peserta akan ditampilkan secara langsung dan dapat dilihat oleh publik, serta menjamin bahwa tidak ada intervensi politik dalam proses seleksi.