Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bansos PKH dan BPNT Alokasi Bulan Mei-Juni 2024 Akan Segera Cair, Namun Ternyata Ada Syaratnya

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan Mei dan Juni 2024 segera akan cair.

Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bantuannya bisa cair. Mari kita simak informasinya secara detail.

Pada minggu pertama bulan Mei, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang menantikan kabar tentang pencarian bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Mei-Juni 2024.

Namun, pengumuman ini hanya diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pencarian bantuan ini merupakan hal yang dinantikan oleh KPM PKH dan BPNT, terutama yang menggunakan kartu KKS.

Banyak KPM yang ingin tahu apakah mereka akan menerima bantuan kembali pada periode ini.

Namun, apakah mereka akan menerima bantuan atau tidak tergantung pada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Mei-Juni 2024 hanya akan diberikan kepada KPM yang memenuhi beberapa syarat.

Berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

KPM harus masih tercatat aktif di data terpadu kesejahteraan sosial.

2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:

KPM harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

3. Memiliki Komponen PKH:

KPM PKH harus memiliki komponen PKH.

4. Bukan Pendamping Sosial:

KPM bukanlah pendamping sosial.

5. Bukan ASN/TNI/Polri:

KPM bukanlah Pegawai Negeri Sipil (ASN), anggota TNI, atau Polri.

6. Bukan Pensiunan ASN/TNI/Polri:

KPM bukanlah pensiunan ASN, TNI, atau Polri.

7. Tidak Satu Keluarga dengan ASN/TNI/Polri:

KPM bukan satu keluarga dengan ASN, TNI, atau Polri.

8. Penghasilan di Bawah UMK/UMP:

KPM tidak menerima upah atau gaji di atas Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.

9. Tidak Satu Keluarga dengan Penerima Upah di Atas UMK/UMP:

KPM bukan satu keluarga dengan penerima upah di atas UMK/UMP.

10. Tidak Memiliki Penghasilan dari APBN/APBD:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: