CATAT! Syarat PPPK Guru 2024, Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2024 dan Tips LULUS Seleksi PPPK Guru 2024

- Editor

Rabu, 17 April 2024 - 17:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi para tenaga pendidik untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Bagi rekan-rekan baik dari tenaga pendidik tingkat 2 guru sekolah negeri lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun guru honorer dari sekolah swasta, kini telah tiba waktu yang ditunggu-tunggu.

Proses pendaftaran dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Di situs tersebut, teman-teman dapat memilih jenis seleksi P3K guru untuk mendaftar pada detik-detik terakhir pendaftaran.

Pada tahun 2024 ini, terdapat penambahan kriteria pendaftar, termasuk di antaranya adalah status sebagai guru yang terdata dalam database Pendidikan Kementerian Negara (PKN).

Guru yang terdaftar di database PKN merupakan pelamar prioritas untuk posisi guru, dengan pengutamaan untuk guru honorer.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id, mengisi biodata, dan memilih jenis seleksi, yaitu P3K guru.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya untuk mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari sekarang.

Berikut ini adalah syarat umum, syarat khusus, dan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran, serta jadwal pendaftarannya, dan tips untuk lolos seleksi P3K guru tahun 2024.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2024

  1. Warga Negara Indonesia: Kepemilikan bukti kependudukan yang sah seperti KTP atau dokumen lain yang menyatakan status sebagai warga negara Indonesia.
  2. Pendidikan Minimal S1 atau D4: Sesuai dengan formasi yang dilamar, ijazah minimal yang diperlukan adalah S1 atau D4, sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen.
  3. Sertifikat Pendidik (Opsional): Meskipun bersifat opsional, memiliki sertifikat pendidik akan memberikan nilai tambah pada penilaian kompetensi.
  4. Usia Maksimal 59 Tahun: Usia maksimal untuk mendaftar sebagai PPPK guru adalah 59 tahun pada saat pendaftaran dilakukan.
  5. Bebas dari Pidana: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan atau pekerjaan sebelumnya.
  6. Tidak Terlibat dalam Politik Aktif: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  7. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Menyertakan surat keterangan sehat, dan bagi yang memiliki disabilitas, surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah.

Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Guru 2024

  1. Terdaftar dalam Database PKN atau THK 2: Opsional, namun menjadi prioritas untuk guru honor yang terdaftar di database PKN atau guru THK 2.
  2. Formasi Linear: Formasi yang dibuka harus sesuai dengan wilayah kewenangan, serta memiliki ijazah yang linear dengan formasi yang dilamar.
  3. Tidak Berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD: Tidak memiliki status sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD pada saat pendaftaran dilakukan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran PPPK Guru 2024

Berita Terkait

Perangkat Desa Kecewa?! Kejelasan Status Perangkat Desa di UU Desa 3/2024 dan Syarat Perangkat Desa
Bagaimana Kejelasan Status Perangkat Desa Setelah Ditetapkannya Revisi UU Desa?
KABAR GEMBIRA! 4 BANTUAN TUNAI CAIR LAGI MULAI AWAL BULAN MEI 2024
BANJIR BANSOS! Mulai 1 Mei Sampai 15 Mei 2024, Siap-Siap Rekening KPM Gendut
UPDATE PENCAIRAN BANTUAN PKH, BPNT, PIP, BLT MRP BESOK 01 MEI 2024, SELAMAT! BUAT KPM YG CAIR BESOK
CAIR MULAI BESOK, ADA KABAR GEMBIRA UNTUK PENERIMA BANSOS MULAI BESOK RABU 1 MEI 2024, KPM WAJIB TAU
Siap-Siap! Besok 1 Mei 2024 Mulai Cair Bansos Rp600.000 hingga Rp1.5 Juta Per KPM, Ada Bansos Baru KRS
INFO PENTING! KPM PKH dan BPNT Hari Ini Cair Rp400-600 Ribu
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 19:51 WITA

Perangkat Desa Kecewa?! Kejelasan Status Perangkat Desa di UU Desa 3/2024 dan Syarat Perangkat Desa

Selasa, 30 April 2024 - 19:45 WITA

Bagaimana Kejelasan Status Perangkat Desa Setelah Ditetapkannya Revisi UU Desa?

Selasa, 30 April 2024 - 19:40 WITA

KABAR GEMBIRA! 4 BANTUAN TUNAI CAIR LAGI MULAI AWAL BULAN MEI 2024

Selasa, 30 April 2024 - 19:28 WITA

UPDATE PENCAIRAN BANTUAN PKH, BPNT, PIP, BLT MRP BESOK 01 MEI 2024, SELAMAT! BUAT KPM YG CAIR BESOK

Selasa, 30 April 2024 - 17:47 WITA

CAIR MULAI BESOK, ADA KABAR GEMBIRA UNTUK PENERIMA BANSOS MULAI BESOK RABU 1 MEI 2024, KPM WAJIB TAU

Selasa, 30 April 2024 - 17:14 WITA

Siap-Siap! Besok 1 Mei 2024 Mulai Cair Bansos Rp600.000 hingga Rp1.5 Juta Per KPM, Ada Bansos Baru KRS

Selasa, 30 April 2024 - 16:53 WITA

INFO PENTING! KPM PKH dan BPNT Hari Ini Cair Rp400-600 Ribu

Selasa, 30 April 2024 - 16:48 WITA

SELAMAT! Semua Jadi ASN PPPK Meski Hanya Paruh Waktu Asalkan Gajian dan Dapat NIP, Simak Infonya

Berita Terbaru

Trend

Panduan Lengkap! Affiliate Marketing di Media Sosial Terbaru

Selasa, 30 Apr 2024 - 20:05 WITA