KPM WAJIB TAU! PERATURAN BARU BANSOS KEMENSOS 2024 TELAH DIRUBAH MEKANISME PENGUSULANNYA

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembaruan dalam mekanisme pengusulan penetapan Bantuan Sosial (Bansos) atau Daftar Penerima Manfaat dengan tujuan meningkatkan akurasi sasaran.

Peningkatan tata kelola ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan tepat sasaran, mengingat partisipasi yang baik dari pemerintah daerah dalam pengusulan menggunakan teknologi informasi.

Salah satu kunci dalam peningkatan tata kelola adalah melibatkan partisipasi banyak pihak dalam pengusulan Bansos melalui Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Kelurahan (Muskel), atau forum serupa lainnya.

Diharapkan dengan adanya kebijaksanaan kolektif dalam musyawarah, dapat meningkatkan akseptabilitas publik terhadap penetapan Bansos.

Untuk memastikan keterlibatan masyarakat secara berkala, diharapkan Musyawarah tersebut dapat dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam 3 bulan.

Selain itu, dokumentasi yang lengkap seperti berita acara, publikasi, dan daftar hadir dalam Musdes atau Muskel diunggah untuk transparansi dan pertanggungjawaban.

Namun, dalam situasi di mana musyawarah tidak dapat dilaksanakan, kepala desa, lurah, atau pihak yang bertanggung jawab dapat menyampaikan usulan melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses penetapan Bansos berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat. ***

Berita Terkait

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades
Viral! Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Cek Batas Usia Pensiun PNS Terbaru

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Senin, 8 Juli 2024 - 22:45 WITA

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA