Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PENGUMUMAN PENTING! KPM, RT/RW, Pendamping Sosial DLL! Ada Perubahan Skema Penerima Bansos!

Table of contents: [Hide] [Show]

Pada tanggal 18 Mei, Kementerian Sosial (Kemensos) merilis informasi terbaru terkait mekanisme usulan dan pengajuan bantuan sosial.

Informasi lengkapnya akan dibahas dalam artikel ini.

Kemensos telah memperbaharui dan meningkatkan tata kelola mekanisme pengusulan dan penetapan bantuan sosial atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah ini diambil agar bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.

Pemerintah daerah kini menunjukkan partisipasi yang baik dalam pengusulan menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi SIKS-NG.

Peningkatan tata kelola dilakukan dengan cara melibatkan lebih banyak pihak dalam pengusulan bantuan sosial melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).

Musyawarah ini diharapkan dapat meningkatkan akseptabilitas publik.

Musyawarah minimal dilakukan satu kali setiap tiga bulan dengan mengunggah berita acara, dokumentasi, publikasi, dan daftar hadir musdes atau muskel.

Jika musyawarah tidak dilaksanakan, kepala desa atau lurah dapat menyampaikan usulan dengan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Langkah-Langkah Pengusulan Bantuan Sosial

1. Pengusulan dari Desa/Kelurahan:

Pengusulan bantuan sosial dimulai dari tingkat desa atau kelurahan.

2. Rapat Musyawarah:

Melibatkan banyak pihak dalam rapat musyawarah untuk meningkatkan keabsahan dan akseptabilitas.

3. Verifikasi dan Validasi:

Usulan yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak berwenang.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: