Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PENTING! Pensiunan Wajib Lakukan Ini Jika Gaji 13 Belum Cair pada Senin 3 Juni 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pada kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan informasi penting terkait dengan pencairan gaji ke-13 yang direncanakan akan mulai cair Senin, 3 Juni 2024.

    Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dijadwalkan akan mulai dicairkan pada hari, Senin, 3 Juni 2024.

    Hal ini telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

    Menurut peraturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi:

    Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

    Prajurit TNI

    Anggota Polri

    Wakil Menteri

    Staf Khusus di lingkungan Kementerian atau Lembaga

    Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Pimpinan dan anggota DPRD

    Hakim ad hoc

    Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

    Pimpinan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah

    Pimpinan lembaga penyiaran publik

    Pejabat setingkat Menteri dan Wakil Menteri

    Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, hingga Pengawas

    Pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah

    Presiden dan Wakil Presiden

    Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, dan Komisi Yudisial

    Menteri dan pejabat setingkat Menteri

    Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: