Daftar Yuk! Kemhan Umumkan 25.258 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

- Editor

Senin, 10 Juni 2024 - 04:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah mengumumkan pembukaan 25.258 formasi untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperkuat sektor pertahanan nasional.

Dari total formasi yang tersedia, 13.687 formasi CPNS akan dialokasikan untuk Tenaga Teknis, sementara 4.597 formasi akan diperuntukkan bagi Tenaga Kesehatan.

Di sisi lain, formasi PPPK mencakup 3.200 untuk Tenaga Teknis dan 3.774 untuk Tenaga Kesehatan.

Keputusan ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Wakil Menteri Pertahanan, M. Herindra, menegaskan bahwa pembukaan formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 merupakan kebijakan strategis untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan karena berbagai alasan.

“Pembukaan formasi ini adalah langkah penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas pertahanan negara,” ujarnya.

Jadwal Pendaftaran dan Prosesnya

Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 direncanakan akan dibuka pada bulan Juni atau awal Juli 2024.

Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id setelah pendaftaran dibuka.

Panduan Pendaftaran SSCASN 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun SSCASN sebagai syarat mendaftar CPNS 2024:

– Akses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

– Klik menu “Buat Akun”, lalu akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

– Masukkan data sesuai KTP: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir.

– Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.

Berita Terkait

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Berita Terbaru