Full Senyum! Pencairan THR TPG 100% Setelah Gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

- Editor

Kamis, 13 Juni 2024 - 02:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja para pendidik, pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% setelah pencairan gaji ke-13 dan tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2024.

Meskipun sebagian besar daerah telah melakukan pencairan THR TPG 100%, masih ada beberapa daerah yang belum melaksanakan pencairan tersebut.

Kabupaten Subang Jawa Barat, Riau, Oku Timur di Martapura Palembang, Bengkulu Tengah, Jawa Barat, dan Banyu Asin adalah beberapa di antaranya.

Pencairan THR TPG 100% ini menjadi pembahasan yang ditunggu-tunggu oleh para guru setelah menerima gaji ke-13 dan tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2024.

Untuk memperlancar proses pencairan ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor s60 Gar Mir PK Gar Mir pk.2 tahun 2024.

Surat edaran tersebut memuat petunjuk bagi gubernur, walikota, atau bupati di seluruh Indonesia untuk menyampaikan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.

Data yang perlu disampaikan meliputi jumlah guru aparatur sipil negara daerah penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah dari APBD, jumlah guru ASN penerima gaji ke-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah dari APBD, serta data jumlah TPG atau tamsil yang dibayarkan kepada penerima THR dan gaji ke-13.

Guru aparatur sipil negara daerah yang dimaksud adalah guru yang tunjangan profesi atau tamsilnya bersumber dari transfer ke daerah melalui alokasi dana alokasi khusus non fisik.

Berita Terkait

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024
Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah
Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:40 WITA

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:36 WITA

Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:31 WITA

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA