Perangkat Desa Tidak Bisa Menjadi ASN (PNS, PPPK) Secara Otomatis! Kenapa…?

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan Pengangkatan Perangkat Desa, PNS, dan PPPK

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang alasan mengapa perangkat desa belum bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mari kita bahas perbedaan antara perangkat desa, PNS, dan PPPK.

Perbedaan Pengangkatan Perangkat Desa, PNS, dan PPPK

Pengangkatan Perangkat Desa

Pada dasarnya, yang berwenang mengangkat perangkat desa adalah kepala desa, berdasarkan rekomendasi camat atas nama bupati.

Perangkat desa diangkat dengan Surat Keputusan (SK) kepala desa.

Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengelola segala urusan pemerintahan desa kecuali yang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat oleh undang-undang.

Pengangkatan PNS dan PPPK

Pengangkatan PNS dan PPPK adalah kewenangan pemerintah pusat. PNS dan PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bisa berupa presiden, kepala Badan Kepegawaian Nasional, bupati, atau wali kota.

Pengangkatan PNS dan PPPK untuk instansi pusat menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan untuk instansi daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Perbedaan Tahapan Perekrutan

Perangkat desa diangkat berdasarkan SK kepala desa dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan PNS dan PPPK.

Untuk menjadi PNS, seseorang harus mengikuti berbagai tahapan seleksi seperti perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan pengumuman hasil seleksi.

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru