Perbedaan Pengangkatan Perangkat Desa, PNS, dan PPPK
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang alasan mengapa perangkat desa belum bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mari kita bahas perbedaan antara perangkat desa, PNS, dan PPPK.
Perbedaan Pengangkatan Perangkat Desa, PNS, dan PPPK
Pengangkatan Perangkat Desa
Pada dasarnya, yang berwenang mengangkat perangkat desa adalah kepala desa, berdasarkan rekomendasi camat atas nama bupati.
Perangkat desa diangkat dengan Surat Keputusan (SK) kepala desa.
Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengelola segala urusan pemerintahan desa kecuali yang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat oleh undang-undang.
Pengangkatan PNS dan PPPK
Pengangkatan PNS dan PPPK adalah kewenangan pemerintah pusat. PNS dan PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bisa berupa presiden, kepala Badan Kepegawaian Nasional, bupati, atau wali kota.
Pengangkatan PNS dan PPPK untuk instansi pusat menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan untuk instansi daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Perbedaan Tahapan Perekrutan
Perangkat desa diangkat berdasarkan SK kepala desa dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan PNS dan PPPK.
Untuk menjadi PNS, seseorang harus mengikuti berbagai tahapan seleksi seperti perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan pengumuman hasil seleksi.