Larangan-Larangan bagi Perangkat Desa Menurut Undang-Undang Desa
Menjadi seorang perangkat desa adalah menjalani sebuah profesi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Oleh karena itu, terdapat kode etik yang harus dipenuhi untuk menjaga profesionalitas dalam bekerja.
Berikut ini adalah larangan-larangan bagi perangkat desa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
1. Merugikan Kepentingan Umum
Perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Anggota Keluarga, Pihak Lain, atau Golongan Tertentu
Perangkat desa harus menghindari keputusan yang hanya menguntungkan diri sendiri, keluarganya, pihak tertentu, atau golongan tertentu.
3. Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan Kewajibannya
Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun dilarang keras bagi perangkat desa.
4. Melakukan Tindakan Diskriminatif terhadap Warga atau Golongan Masyarakat Tertentu
Tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu tidak diperbolehkan.
5. Melakukan Tindakan yang Meresahkan Kelompok Masyarakat Desa
Perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang dapat meresahkan sekelompok masyarakat desa.
6. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme
Kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam bentuk apapun dilarang bagi perangkat desa.
7. Menerima Uang, Barang, atau Jasa dari Pihak Lain yang Dapat Mempengaruhi Keputusan atau Tindakannya
Perangkat desa tidak boleh menerima uang, barang, atau jasa yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.
8. Menjadi Pengurus Partai Politik
Perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
9. Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang