Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA YANG MEMBUATNYA BISA DIBERHENTIKAN ATAU DIPECAT

Larangan-Larangan bagi Perangkat Desa Menurut Undang-Undang Desa

Menjadi seorang perangkat desa adalah menjalani sebuah profesi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Oleh karena itu, terdapat kode etik yang harus dipenuhi untuk menjaga profesionalitas dalam bekerja.

Berikut ini adalah larangan-larangan bagi perangkat desa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

1. Merugikan Kepentingan Umum

Perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Anggota Keluarga, Pihak Lain, atau Golongan Tertentu

Perangkat desa harus menghindari keputusan yang hanya menguntungkan diri sendiri, keluarganya, pihak tertentu, atau golongan tertentu.

3. Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan Kewajibannya

Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun dilarang keras bagi perangkat desa.

4. Melakukan Tindakan Diskriminatif terhadap Warga atau Golongan Masyarakat Tertentu

Tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu tidak diperbolehkan.

5. Melakukan Tindakan yang Meresahkan Kelompok Masyarakat Desa

Perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang dapat meresahkan sekelompok masyarakat desa.

6. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme

Kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam bentuk apapun dilarang bagi perangkat desa.

7. Menerima Uang, Barang, atau Jasa dari Pihak Lain yang Dapat Mempengaruhi Keputusan atau Tindakannya

Perangkat desa tidak boleh menerima uang, barang, atau jasa yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.

8. Menjadi Pengurus Partai Politik

Perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

9. Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: