LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA YANG MEMBUATNYA BISA DIBERHENTIKAN ATAU DIPECAT

- Editor

Jumat, 21 Juni 2024 - 06:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan-Larangan bagi Perangkat Desa Menurut Undang-Undang Desa

Menjadi seorang perangkat desa adalah menjalani sebuah profesi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Oleh karena itu, terdapat kode etik yang harus dipenuhi untuk menjaga profesionalitas dalam bekerja.

Berikut ini adalah larangan-larangan bagi perangkat desa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

1. Merugikan Kepentingan Umum

Perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Anggota Keluarga, Pihak Lain, atau Golongan Tertentu

Perangkat desa harus menghindari keputusan yang hanya menguntungkan diri sendiri, keluarganya, pihak tertentu, atau golongan tertentu.

3. Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan Kewajibannya

Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun dilarang keras bagi perangkat desa.

4. Melakukan Tindakan Diskriminatif terhadap Warga atau Golongan Masyarakat Tertentu

Tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu tidak diperbolehkan.

5. Melakukan Tindakan yang Meresahkan Kelompok Masyarakat Desa

Perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang dapat meresahkan sekelompok masyarakat desa.

6. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme

Kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam bentuk apapun dilarang bagi perangkat desa.

7. Menerima Uang, Barang, atau Jasa dari Pihak Lain yang Dapat Mempengaruhi Keputusan atau Tindakannya

Perangkat desa tidak boleh menerima uang, barang, atau jasa yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.

8. Menjadi Pengurus Partai Politik

Perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

9. Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang

Berita Terkait

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi
Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:23 WITA

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:55 WITA

Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terbaru