Penjelasan Dana Operasional 3 Persen Dana Desa bagi Pemerintah Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024

- Editor

Senin, 24 Juni 2024 - 18:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, terdapat penegasan mengenai dana operasional bagi pemerintah desa.

Hal ini menjadi topik hangat yang banyak dibahas di media.

Untuk lebih memahami pentingnya dana operasional ini, kami berbincang dengan Bapak Lubis dan Pak Andreis.

Peran Strategis Kepala Desa

Pak Lubis menjelaskan bahwa kepala desa, sebagai unsur pemerintahan terendah, memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional.

Kepala desa berhadapan langsung dengan masyarakat dan menghadapi berbagai persoalan sehari-hari.

Tanpa dana operasional yang memadai, kepala desa sering kali kesulitan dalam mengatasi masalah-masalah ini.

Penggunaan Dana Operasional

Dana operasional bagi kepala desa sangat penting untuk mendukung kegiatan mereka.

Pak Andreis menambahkan bahwa dana ini dapat digunakan untuk beberapa hal, antara lain:

– Koordinasi Pemerintah Desa:

Memastikan bahwa koordinasi hanya dilakukan dalam lingkungan pemerintah kabupaten, dan bukan sampai ke pusat.

– Penanggulangan Kerawanan Sosial:

Misalnya, untuk biaya transportasi darurat bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti ambulans.

– Penanganan Konflik Sosial:

Termasuk penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya.

Alokasi dan Pengawasan Dana

Dana operasional ini berasal dari total pagu anggaran, dengan alokasi sekitar 3%.

Misalnya, dari anggaran 1 miliar rupiah, dana operasional yang tersedia sekitar 30 juta rupiah.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA