Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terbaru! Alur Pembayaran Siltap serta Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa 3/2024

Salah satu isu menarik dalam revisi undang-undang mengenai pemerintahan desa adalah kepastian sumber penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan bagi anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam undang-undang baru ini, diatur alur penyaluran dana desa dan ADD untuk pembayaran siltap dan tunjangan, guna mengefektifkan dan memberikan kepastian dalam penerimaan penghasilan tetap bagi para perangkat desa.

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

Penghasilan tetap atau siltap kepala desa dan perangkat desa sering kali tidak diterima secara rutin setiap bulan.

Banyak daerah yang menyalurkan siltap secara triwulanan, dua bulanan, atau bahkan semesteran.

Praktik ini menyebabkan ketidakpastian dalam penerimaan penghasilan bagi para perangkat desa, meskipun sebenarnya jumlah yang diterima pasti.

Untuk mengatasi masalah ini, revisi undang-undang menetapkan bahwa siltap harus disalurkan setiap bulan.

Hal ini diatur dalam Pasal 72 Ayat 4, yang menyatakan bahwa ADD yang sebesar 10% dari DAU (Dana Alokasi Umum) diprioritaskan untuk pembayaran siltap dan langsung ditransfer dari pusat ke desa.

Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Pembayaran Siltap dan Tunjangan BPD

Mekanisme penyaluran ADD juga mengalami perubahan dalam undang-undang baru ini.

Sebelumnya, ADD disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian menyalurkannya ke desa.

Proses ini sering menyebabkan keterlambatan karena tergantung pada kebijakan dan efisiensi pemerintah daerah masing-masing.

Dengan undang-undang baru, penyaluran ADD untuk pembayaran siltap dilakukan langsung dari pusat ke desa.

Alokasi sebesar 10% dari DAU difokuskan untuk pembayaran siltap, yang berarti setiap bulannya desa dapat menerima dana tersebut tanpa harus menunggu penyaluran dari pemerintah kabupaten/kota.

Sanksi untuk Pemerintah Daerah yang Tidak Menganggarkan ADD Sesuai Ketentuan

Undang-undang baru juga mengatur sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menganggarkan ADD sesuai ketentuan 10% dari DAU.

Sanksi tersebut meliputi:

1. Penundaan Penyaluran:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: