Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Selamat! Jenjang Karir Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun ke Atas

Sejak tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 mulai berlaku.

Regulasi ini membawa beberapa poin yang relevan untuk guru yang berusia 50 tahun ke atas, yang sering kali menjadi kendala dalam pengembangan karir mereka.

Dalam Pasal 2 regulasi tersebut, disebutkan bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah memiliki sertifikat guru penggerak.

Hal ini menjadi kendala bagi banyak guru di lapangan yang memiliki kompetensi dan keinginan untuk menjadi kepala sekolah tetapi terbentur oleh persyaratan tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi guru penggerak adalah memiliki sisa masa kerja minimal 10 tahun.

Artinya, hanya guru yang berusia maksimal 50 tahun yang bisa mengikuti program ini.

Akibatnya, guru-guru yang berusia 50 tahun ke atas, meskipun berpengalaman dan kompeten, tidak dapat menjadi kepala sekolah karena tidak bisa mengikuti program guru penggerak.

Pada bulan Februari yang lalu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memperjuangkan di Mahkamah Agung agar guru berusia 50 tahun ke atas bisa mendaftar sebagai guru penggerak.

Hasilnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mencabut Pasal 6 huruf d di Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 26 Tahun 2022.

Dengan demikian, kini guru berusia 50 tahun ke atas memiliki peluang untuk mengikuti program guru penggerak dan memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas.

Dengan dicabutnya persyaratan usia untuk mengikuti program guru penggerak, kini pintu terbuka lebar bagi guru usia 50 tahun ke atas untuk mengembangkan karir mereka.

Mereka dapat mengikuti program guru penggerak yang menjadi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah atau pengawas.

Selain itu, untuk guru berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) usia 50 tahun ke atas, juga terbuka peluang untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas.

Selama ini ada anggapan bahwa guru P3K tidak bisa menjadi kepala sekolah, tetapi anggapan tersebut tidak benar.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: