Selamat! Jenjang Karir Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun ke Atas

- Editor

Kamis, 27 Juni 2024 - 01:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 mulai berlaku.

Regulasi ini membawa beberapa poin yang relevan untuk guru yang berusia 50 tahun ke atas, yang sering kali menjadi kendala dalam pengembangan karir mereka.

Dalam Pasal 2 regulasi tersebut, disebutkan bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah memiliki sertifikat guru penggerak.

Hal ini menjadi kendala bagi banyak guru di lapangan yang memiliki kompetensi dan keinginan untuk menjadi kepala sekolah tetapi terbentur oleh persyaratan tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi guru penggerak adalah memiliki sisa masa kerja minimal 10 tahun.

Artinya, hanya guru yang berusia maksimal 50 tahun yang bisa mengikuti program ini.

Akibatnya, guru-guru yang berusia 50 tahun ke atas, meskipun berpengalaman dan kompeten, tidak dapat menjadi kepala sekolah karena tidak bisa mengikuti program guru penggerak.

Pada bulan Februari yang lalu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memperjuangkan di Mahkamah Agung agar guru berusia 50 tahun ke atas bisa mendaftar sebagai guru penggerak.

Hasilnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mencabut Pasal 6 huruf d di Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 26 Tahun 2022.

Dengan demikian, kini guru berusia 50 tahun ke atas memiliki peluang untuk mengikuti program guru penggerak dan memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas.

Dengan dicabutnya persyaratan usia untuk mengikuti program guru penggerak, kini pintu terbuka lebar bagi guru usia 50 tahun ke atas untuk mengembangkan karir mereka.

Mereka dapat mengikuti program guru penggerak yang menjadi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah atau pengawas.

Selain itu, untuk guru berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) usia 50 tahun ke atas, juga terbuka peluang untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas.

Selama ini ada anggapan bahwa guru P3K tidak bisa menjadi kepala sekolah, tetapi anggapan tersebut tidak benar.

Berita Terkait

Kabar Gembira! PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Juli 2024, Cek Penerimanya di Sini
CEK SEKARANG! Banjir Pencairan Rp400.000 di KKS Hari Ini, Apakah PKH/BPNT Juli-Agustus Sudah Cair?
Berkah di Bulan Juli 2024, Pengumuman Baru Saja Oleh PT Pos dan Bank Himbara? KPM PKH BPNT Ada 1 Kabar Gembira Yang Harus Diterima
INFO PENTING! Tanggal 2 Juli 2024, KPM PKH BPNT Yang Dapat Bantuan Ini Siap-siap! Begini Skema dan Kategori KPM Yang Dijamin Cair
Update! Status Bansos PKH BPNT di KKS Juli-Agustus dan PKH BPNT PT Pos di SIKS-NG 2 Juli 2024
BREAKING! Saldo Rp400.000 Cair di KKS Hari Ini, Benarkah Bansos BPNT PKH Juli-Agustus Cair Awal Juli?
Fix! Ada Saldo Rp400.000 Masuk di KKS Hari Ini 1 Juli 2024, Presiden Umumkan 7 Bansos Cair Awal Juli Ini?
Pengumuman Penting! Perubahan Data Penerima Bansos dari DTKS ke Regsosek

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:24 WITA

Kabar Gembira! PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Juli 2024, Cek Penerimanya di Sini

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:20 WITA

CEK SEKARANG! Banjir Pencairan Rp400.000 di KKS Hari Ini, Apakah PKH/BPNT Juli-Agustus Sudah Cair?

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:13 WITA

Berkah di Bulan Juli 2024, Pengumuman Baru Saja Oleh PT Pos dan Bank Himbara? KPM PKH BPNT Ada 1 Kabar Gembira Yang Harus Diterima

Selasa, 2 Juli 2024 - 02:57 WITA

INFO PENTING! Tanggal 2 Juli 2024, KPM PKH BPNT Yang Dapat Bantuan Ini Siap-siap! Begini Skema dan Kategori KPM Yang Dijamin Cair

Selasa, 2 Juli 2024 - 02:53 WITA

Update! Status Bansos PKH BPNT di KKS Juli-Agustus dan PKH BPNT PT Pos di SIKS-NG 2 Juli 2024

Berita Terbaru