Kebijakan Pegawai Non-ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

- Editor

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, terdapat perubahan penting mengenai pegawai non-ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai non-ASN masih boleh bekerja di instansi masing-masing hingga maksimal 5 tahun dari tanggal diundangkannya peraturan ini, yaitu sampai November 2023.

Surat Edaran Kementerian PANRB

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah mengeluarkan Surat Nomor 1511 yang menegaskan Surat Nomor 185.

Surat ini mengingatkan dan mendorong instansi pemerintah untuk melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN.

Penataan ini bertujuan untuk menjamin status, karir, dan kesejahteraan pegawai non-ASN.

Pemetaan dan Pengangkatan Pegawai Non-ASN

Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi diharapkan melakukan pemetaan terhadap pegawai non-ASN.

Pegawai yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau mengikuti seleksi calon PNS dan calon P3K, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kriteria dan Ketentuan Pegawai Non-ASN

Surat Nomor 1511 mencakup dua kategori utama, yaitu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan Pegawai Non-ASN.

Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:

1. Pembayaran Honorarium:

Dibayar langsung melalui APBN untuk pusat dan APBD untuk daerah.

2. Masa Kerja:

Berita Terkait

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3
Jangan Lewatkan! BLT MRP Rp600 Ribu dan Bonus KPM PKH BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini!
Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…
Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG
Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!
Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp600 Ribu dari Pemerintah Cair Hari Ini – Langsung ke Rekeningmu!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp400.000 Tersedia Terbatas, Klaim Sebelum Hilang!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 01:00 WITA

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:51 WITA

Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:47 WITA

Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:44 WITA

Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:26 WITA

Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!

Berita Terbaru