Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Siapa Yang Mengeluarkan SK Perangkat Desa? Bupati atau Kades?

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa seringkali muncul di kalangan masyarakat.

    Dahulu, kepala desa memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

    Namun, kini terjadi perubahan dimana kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang sebenarnya memiliki wewenang dan siapa yang menandatangani SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

    Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

    Ketentuan Terdahulu:

    – Kepala Desa:

    Berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

    Ketentuan Sekarang:

    – Kepala Desa:

    Berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

    – Bupati/Walikota:

    Yang akan mengeluarkan keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan dari kepala desa.

    Proses dan Tanda Tangan SK

    – Usulan:

    Kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

    – Keputusan:

    Bupati/Walikota mengeluarkan keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan dari kepala desa.

    – Penandatanganan SK:

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: