Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Siapa Yang Mengeluarkan SK Perangkat Desa? Bupati atau Kades?

- Editor

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa seringkali muncul di kalangan masyarakat.

Dahulu, kepala desa memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Namun, kini terjadi perubahan dimana kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

Hal ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang sebenarnya memiliki wewenang dan siapa yang menandatangani SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ketentuan Terdahulu:

– Kepala Desa:

Berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Ketentuan Sekarang:

– Kepala Desa:

Berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

– Bupati/Walikota:

Yang akan mengeluarkan keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan dari kepala desa.

Proses dan Tanda Tangan SK

– Usulan:

Kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

– Keputusan:

Bupati/Walikota mengeluarkan keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan dari kepala desa.

– Penandatanganan SK:

Berita Terkait

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3
Jangan Lewatkan! BLT MRP Rp600 Ribu dan Bonus KPM PKH BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini!
Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…
Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG
Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!
Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp600 Ribu dari Pemerintah Cair Hari Ini – Langsung ke Rekeningmu!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp400.000 Tersedia Terbatas, Klaim Sebelum Hilang!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 01:00 WITA

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:51 WITA

Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:47 WITA

Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:44 WITA

Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:26 WITA

Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!

Berita Terbaru