Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair Hingga Rp500 Juta! Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai salah satu bentuk dukungan kepada para pesertanya.

Program ini diluncurkan untuk memudahkan peserta dalam memenuhi kebutuhan perumahan melalui kerjasama dengan Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Berikut adalah beberapa bentuk layanan yang diberikan:

Jenis Layanan dalam Program MLT

1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Pinjaman ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimal sebesar Rp150 juta.

Tujuan dari PUMP adalah membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

2. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Pinjaman ini ditujukan untuk membantu peserta dalam merenovasi rumah mereka dengan maksimal dana sebesar Rp200 juta.

Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan renovasi rumah milik peserta.

3. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Program ini memberikan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

KPR ini bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.

Syarat untuk Mendapatkan MLT

Untuk dapat memanfaatkan layanan tambahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

– Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.

– Perusahaan tempat peserta bekerja harus tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

– Peserta belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat bermaterai.

– Peserta terdaftar dalam minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

– Peserta bukan dari Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: