Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan informasi terbaru terkait pencairan PKH (Program Keluarga Harapan) tahap keempat dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap kelima alokasi bulan Juli dan Agustus 2024.

Informasi ini sangat penting bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) agar tidak salah paham.

Yuk, simak informasinya sampai selesai!

Pencairan PKH dan BPNT

Pencairan PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus sebentar lagi akan segera dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi KPM yang dicairkan melalui kartu KKS Merah Putih, pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.

Sedangkan bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Kriteria KPM yang Tidak Bisa Cair Bantuan

Namun, ada informasi penting yang harus diketahui oleh para KPM PKH dan BPNT.

Beberapa KPM mungkin tidak akan menerima pencairan bantuan pada periode ini.

Berikut adalah kriteria KPM yang tidak bisa cair bantuannya:

1. KPM Tanpa Komponen PKH

KPM yang tidak memiliki komponen PKH dalam keluarganya, seperti anak sekolah yang sudah lulus, tidak akan menerima pencairan bantuan PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima.

2. KPM yang Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera

KPM yang telah mengundurkan diri atau telah melakukan graduasi karena kondisi ekonomi yang sudah membaik, juga tidak akan menerima bantuan.

3. KPM dengan Data Anomali

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA