Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama dengan para menteri, telah mengumumkan program bantuan sosial terbaru yang akan mulai disalurkan pada bulan Juli 2024.
Program ini mencakup tiga jenis bonus, yaitu bonus beras sebesar 30 kg, bonus uang hingga Rp1,8 juta, dan bonus modal usaha.
Mari kita simak bersama rincian dari program bantuan sosial ini.
Bonus Beras 30 kg
Bantuan beras sebesar 30 kg akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau P3KE.
Program ini merupakan perpanjangan dari bantuan beras sebelumnya yang sudah mulai diberikan sejak masa pandemi COVID-19.
Pencairan bonus beras ini akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Sebanyak 22 juta KPM di seluruh Indonesia akan menerima manfaat dari bantuan ini.
Bonus Uang Tunai Hingga Rp1,8 Juta
Selain bantuan beras, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga memberikan bonus uang tunai melalui program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu dengan tujuan mendukung pendidikan mereka.
Pencairan bonus PIP ini akan dilakukan mulai bulan Juli hingga September, dan kemudian dilanjutkan pada bulan November dan Desember 2024.
Total bantuan yang diberikan mencapai Rp1,8 juta per siswa.
Bonus Modal Usaha
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah meluncurkan program bantuan modal usaha yang dikenal dengan nama Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat agar dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Besaran modal usaha yang diberikan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.