Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Bapak dan Ibu yang terhormat, kami hadir dengan kabar bahagia bahwa para pensiunan PNS akan mendapatkan kado terakhir dari masa jabatan Presiden Jokowi berupa tunjangan tambahan di luar gaji pokok.

Tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah informasi lengkapnya.

1. Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Presiden Jokowi menetapkan tiga tunjangan tambahan yang akan diperoleh oleh pensiunan PNS, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

Tunjangan ini meliputi:

– Tunjangan suami atau istri.

– Tunjangan anak.

– Tunjangan pangan.

Taspen akan mencairkan tunjangan ini ke rekening pensiunan PNS bersamaan dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya, selama pensiunan memenuhi ketentuan yang berlaku.

2. Ketentuan dan Besaran Tunjangan

Berikut adalah ketentuan dan besaran tunjangan tambahan yang akan diterima setiap bulannya:

– Tunjangan Suami atau Istri:

Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan PNS, jika pensiunan masih memiliki suami atau istri sah yang terdaftar.

– Tunjangan Anak:

Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan PNS untuk masing-masing anak, dengan maksimal dua orang anak.

Syaratnya, anak harus berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

– Tunjangan Pangan:

Diberikan kepada seluruh pensiunan PNS, baik golongan 1 hingga golongan 4, sebesar Rp72.420 atau setara dengan 10 kg beras.

3. Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: