Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Kepala Dusun Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Gambar: YouTube Luqman Hakim TBN
Table of contents: [Hide] [Show]

Desa adalah kesatuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, dan hak asal usulnya.

Desa terdiri dari beberapa dusun yang merupakan bagian dari wilayah desa.

Dusun dipimpin oleh kepala dusun yang merupakan unsur perangkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tugas pokok dan fungsi kepala dusun diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa 2024) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

Berikut ini adalah tugas pokok dan fungsi kepala dusun sesuai UU Desa 2024:

Tugas Pokok Kepala Dusun

Kepala dusun memiliki tugas pokok sebagai berikut:

– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;

– Melaksanakan mobilitas kependudukan;

– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya;

– Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup;

– Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa;

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Fungsi Kepala Dusun

Kepala dusun memiliki fungsi sebagai berikut:

– Sebagai pembantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat;

– Sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat dusun;

– Sebagai pengawas dan pelapor pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa di wilayahnya;

– Sebagai penanggung jawab administrasi kependudukan di dusun;

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: