Bapak Ibu, kami akan mengabarkan info penting.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dua hari lagi atau pada tanggal 1 Agustus 2024, Bapak Ibu akan menerima transferan bulanan dari PT Taspen.
PT Taspen adalah BUMN yang bertugas menyalurkan dana atau gaji bulanan bagi Bapak Ibu pensiunan, termasuk janda, duda, dan penerima tunjangan pensiun.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda dudanya diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12% per Januari 2024.
Namun, dalam peraturan ini yang diatur hanya pensiunan pokok dan janda dudanya, yaitu gaji pokok pensiunan bulanan Bapak Ibu.
Selain pensiunan pokok bulanan, perlu Bapak Ibu ketahui bahwa penghasilan tiap bulan yang diterima dari PT Taspen bukan hanya pensiunan pokok.
Ada beberapa tunjangan yang ikut ditransfer oleh PT Taspen.
Berdasarkan berita dari ayobandung.com, selain gaji pokok, ada tunjangan di luar gaji pokok yang perlu diketahui.
Berikut jenis-jenis tunjangan yang diterima setiap bulan:
1. Tunjangan Pangan:
Tunjangan ini akan disalurkan berupa uang atau beras, namun lebih sering berupa uang.
PT Taspen menyalurkan tunjangan sebesar Rp7.242 per kg beras, dengan jumlah 10 kg per kepala, sehingga total sebesar Rp72.000.
2. Tunjangan Anak:
Pensiunan yang menerima gaji pokok bulanan juga menerima tunjangan anak.