Pencairan PKH tahap keempat untuk alokasi bulan Juli dan Agustus, serta pencairan BPNT tahap kelima, akan segera dicairkan oleh Kemensos.
Perlu diketahui bahwa pencairan ini dilakukan setiap 2 bulan sekali untuk KPM yang menggunakan kartu KKS Merah Putih, sedangkan untuk KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos, pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Kriteria KPM yang Tidak Bisa Cair Bantuan
Namun, ada informasi penting bagi para KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam beberapa kriteria berikut yang menyebabkan bantuan PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima tidak dapat dicairkan lagi:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH:
KPM yang sudah tidak memiliki komponen PKH dalam keluarganya, misalnya anak sekolah yang sudah lulus, tidak akan bisa cair bantuannya.
2. Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera:
KPM yang sudah merasa mampu dan mengundurkan diri dari kepesertaan PKH dan BPNT juga tidak akan menerima bantuan lagi.
3. Data Anomali atau Tidak Valid:
KPM yang datanya masih terbaca anomali atau tidak valid, baik di rekening maupun di data DTKS, kemungkinan besar tidak bisa cair bantuannya.
4. Data Tidak Padan dengan Dukcapil:
KPM yang datanya belum padan dengan data Dukcapil juga tidak bisa cair karena Kemensos tidak bisa mengesahkan penerima KPM ini.
5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan: