Pemerintah telah mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulai September 2024, gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan signifikan dengan aturan terbaru yang telah disahkan.
Salah satu golongan pensiunan bahkan bisa mendapatkan gaji hingga hampir menyentuh angka 5 juta rupiah.
Aturan Baru Gaji Pensiunan PNS 2024
Pada tahun 2024, pemerintah merilis aturan terbaru mengenai besaran gaji pokok pensiunan PNS.
Aturan ini memberikan angin segar bagi para pensiunan karena besaran gaji pokok yang diterima setiap bulannya akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Pensiunan PNS terdiri dari empat golongan utama, yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV.
Setiap golongan ini terbagi lagi menjadi beberapa sub-golongan dengan besaran gaji yang berbeda-beda.
Berikut adalah rincian gaji pokok terbaru yang akan diterima oleh pensiunan PNS mulai September 2024:
Golongan I:
1A: Rp1,748,100 – Rp1,962,200
1B: Rp1,748,100 – Rp2,277,300
1C: Rp1,748,100 – Rp2,165,200
1D: Rp1,748,100 – Rp2,256,700
Golongan II:
2A: Rp1,748,100 – Rp2,833,900
2B: Rp1,748,100 – Rp2,953,800
2C: Rp1,748,100 – Rp3,078,700
2D: Rp1,748,100 – Rp3,218,800
Golongan III: