Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan informasi terbaru yang sangat penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dalam waktu dekat, proses pencairan bantuan sosial PKH tahap kelima dan BPNT tahap keenam untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024 akan segera dimulai.
Jadwal Pencairan dan Persyaratan
Pemerintah akan mencairkan bantuan ini secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia.
Bagi KPM yang sudah menerima bantuan pada pencairan sebelumnya tanpa masalah, kami ucapkan selamat dan tetap bersiaplah untuk pencairan berikutnya.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih Anda akan segera terisi kembali untuk tahap pencairan selanjutnya.
Namun, sebelum pencairan dilakukan, ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh para KPM agar bantuan sosial PKH tahap kelima dan BPNT tahap keenam bisa dicairkan.
Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Padanan Data dengan Dukcapil:
Data NIK (Nomor Induk Kependudukan) KPM harus sudah padan dengan data di Dukcapil.
Jika data belum padan, Kementerian Sosial tidak dapat memasukkan nama KPM tersebut sebagai calon penerima bantuan yang akan dicairkan.
Maka, penting untuk memastikan bahwa data sudah sesuai dengan catatan Dukcapil.
2. Memiliki Komponen dalam Keluarga:
KPM yang masih memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, atau lansia berada dalam posisi aman untuk menerima bantuan.
Memenuhi syarat ini berarti Anda sudah memenuhi dua dari lima syarat penting.
3. Data yang Valid: