Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Kepala Dusun Sesuai UU Terbaru 2024

Di tengah dinamika pembangunan desa yang semakin pesat, peran kepala dusun menjadi kian penting.

Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat yang paling dekat dengan masyarakat, kepala dusun memiliki tanggung jawab yang tidak ringan.

Oleh karena itu, pengaturan gaji yang layak sesuai dengan Undang-Undang (UU) terbaru merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan mereka.

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah melakukan penyesuaian gaji kepala dusun melalui UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penyesuaian ini tidak hanya mencerminkan apresiasi terhadap kontribusi kepala dusun tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan efisiensi pengelolaan administrasi di tingkat desa.

Penetapan Gaji Kepala Dusun

Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, gaji kepala dusun ditetapkan minimal Rp2.022.200,00 per bulan.

Jumlah ini setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Penetapan gaji ini diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan yang memadai bagi kepala dusun untuk menjalankan tugasnya.

Penganggaran Gaji

Penghasilan tetap kepala dusun dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sumber dana ini berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: