Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kabar baik di bulan September 2024.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan ada tambahan gaji pokok serta tunjangan anak yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan.
Tambahan ini akan diberikan kepada pensiunan PNS golongan 1 hingga 4 yang memenuhi syarat.
Detail Tambahan Gaji Pokok dan Tunjangan Anak
Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pensiunan PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pensiunan akan menerima tambahan ini.
Untuk mendapatkan tambahan sebesar 2% dari gaji pokok, pensiunan PNS harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan Penerima Tambahan Tunjangan Anak
Tambahan yang akan diterima oleh pensiunan PNS ini berupa tunjangan anak.
Untuk memenuhi syarat penerimaan tunjangan ini, anak pensiunan harus memenuhi tiga kriteria utama:
1. Usia anak maksimal 25 tahun.
2. Anak belum pernah menikah.
3. Anak belum bekerja.
Jika ketiga syarat di atas terpenuhi, pensiunan PNS berhak menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal dua anak yang ditanggung.
Besaran Tambahan Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Tambahan gaji pokok dan tunjangan anak ini bervariasi sesuai dengan golongan pensiunan.
Berikut adalah rincian nominal tambahan berdasarkan golongan:
Golongan satu:
Golongan 1A: Rp33.714 – Rp50.452 per orang.
Golongan 1B: Rp36.816 – Rp53.414 per orang.
Golongan 1C: Rp38.374 – Rp55.674 per orang.