Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peran dan Kewenangan Bendahara Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Pemerintahan desa adalah salah satu tingkatan pemerintahan di Indonesia yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan sendiri. Dalam sistem pemerintahan desa, salah satu posisi yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa adalah bendahara desa.

Bendahara desa memiliki peran dan kewenangan yang krusial dalam pengelolaan keuangan desa untuk memastikan dana desa digunakan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Artikel ini akan membahas peran dan kewenangan bendahara desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Peran Bendahara Desa

Bendahara desa adalah salah satu unsur penting dalam struktur pemerintahan desa yang bertanggung jawab untuk mengelola, mengatur, dan memantau semua transaksi keuangan desa. Peran bendahara desa meliputi beberapa aspek utama:

Menerima dan Membuat Catatan Transaksi Keuangan: Bendahara desa bertanggung jawab untuk menerima semua penerimaan dan pembayaran yang masuk dan keluar dari kas desa. Mereka juga wajib mencatat transaksi keuangan tersebut dengan cermat dan akurat.

Menyusun Laporan Keuangan: Bendahara desa harus menyusun laporan keuangan secara berkala, biasanya setiap bulan, yang mencakup semua transaksi keuangan desa. Laporan ini nantinya akan digunakan untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat desa dan pihak yang berwenang.

Menjaga Keamanan Dana Desa: Bendahara desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan menjaga keamanan dana desa yang disimpan dalam kas desa. Mereka harus memastikan bahwa dana desa tidak disalahgunakan atau diambil secara tidak sah.

Mengikuti Aturan dan Regulasi: Bendahara desa wajib memahami dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan pengelolaan keuangan desa, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Kewenangan Bendahara Desa

Kewenangan bendahara desa dalam pengelolaan keuangan desa meliputi berbagai aspek, antara lain:

Menerima dan Mengeluarkan Dana Desa: Bendahara desa berwenang untuk menerima dana desa dari berbagai sumber seperti Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), serta sumber-sumber lainnya. Mereka juga berhak mengeluarkan dana desa sesuai dengan kebijakan dan perencanaan yang telah disetujui.

Mengelola Kas Desa: Bendahara desa memiliki kewenangan untuk mengelola kas desa. Ini mencakup penanganan setiap transaksi keuangan, penyimpanan dana, serta pencatatan yang akurat.

Mengajukan Pertanggungjawaban Keuangan: Bendahara desa harus secara berkala, biasanya setiap bulan, mengajukan pertanggungjawaban keuangan kepada kepala desa dan badan pemeriksa keuangan desa. Laporan keuangan ini harus mencerminkan seluruh transaksi yang telah dilakukan.

Mengikuti Proses Pembayaran dan Pelaporan: Bendahara desa harus mengikuti prosedur pembayaran yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka juga harus menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

Mengawasi Penggunaan Dana Desa: Bendahara desa memiliki peran dalam mengawasi penggunaan dana desa agar sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati. Mereka juga memiliki kewenangan untuk menolak pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan.

Kesimpulan

Bendahara desa memiliki peran dan kewenangan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengelolaan keuangan desa yang baik oleh bendahara desa akan membantu pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan pertanggungjawaban yang baik kepada pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu, pemilihan dan pelatihan bendahara desa yang kompeten sangatlah penting dalam upaya mengelola keuangan desa dengan baik.

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.