Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baru saja memberikan kabar menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementeriannya.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya @erickthohir, ia mengumumkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN naik hingga 100%.
Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN yang telah bekerja keras demi memajukan kementerian dan, tentunya, negara.
“Kenaikan tunjangan kinerja menjadi 100 persen untuk ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan,” ungkap Erick dalam unggahannya yang dikutip pada Minggu (25/8/2024).
Meskipun kenaikan tukin ini sangat signifikan, Erick menegaskan bahwa hal ini bukan berarti ASN harus berpuas diri.
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara,” tambahnya.
Perjuangan Belum Berakhir
Erick mengingatkan bahwa kenaikan tukin ini hanyalah salah satu dari sekian banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian BUMN.
Menurutnya, upaya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara harus terus dilakukan tanpa henti.
Ia mengajak seluruh ASN untuk tetap berkomitmen dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi yang tinggi.
Tunjangan Melonjak, Gaji Pun Melejit
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017, telah diatur besaran tunjangan kinerja bagi pegawai kementerian BUMN.
Sebelum kenaikan 100%, tukin tertinggi untuk kelas jabatan 17 mencapai Rp 33,34 juta.
Kini, dengan kenaikan tersebut, tukin bagi pegawai di kelas jabatan tertinggi itu melonjak menjadi Rp 66,48 juta.
Berikut adalah rincian kenaikan tukin bagi pegawai Kementerian BUMN:
Kelas jabatan 17: Dari Rp 33,34 juta naik menjadi Rp 66,48 juta.
Kelas jabatan 16: Dari Rp 27,57 juta naik menjadi Rp 55,14 juta.
Kelas jabatan 15: Dari Rp 19,28 juta naik menjadi Rp 38,56 juta.
Kelas jabatan 14: Dari Rp 17,06 juta naik menjadi Rp 34,12 juta.