Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Larangan dan Kode Etik yang Wajib Diketahui oleh Perangkat Desa Berdasarkan UU Desa Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Menjadi seorang perangkat desa adalah sebuah profesi yang penuh tanggung jawab.

Tanggung jawab ini tidak hanya sekadar menjalankan tugas sehari-hari, tetapi juga mematuhi kode etik dan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Salah satu undang-undang yang mengatur perilaku dan tindakan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal 51 UU tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh perangkat desa untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

Artikel ini akan membahas secara mendalam larangan-larangan tersebut serta konsekuensi yang dapat terjadi jika dilanggar.

Larangan Utama bagi Perangkat Desa

1. Merugikan Kepentingan Umum

Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Ini termasuk membuat keputusan yang hanya menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu.

Tindakan semacam ini jelas melanggar prinsip dasar keadilan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

2. Menyalahgunakan Wewenang

Penyalahgunaan wewenang adalah salah satu pelanggaran serius.

Perangkat desa memiliki tugas, hak, dan kewajiban yang harus dijalankan dengan integritas.

Menggunakan posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dapat berujung pada tindakan hukum yang berat.

3. Melakukan Diskriminasi

Tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu dilarang keras.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: