Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perlindungan Sosial untuk Desa: Inovasi Terbaru dari UU Nomor 3 Tahun 2024, Apa Manfaatnya?

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di desa seperti kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja di desa kini memiliki hak yang jelas untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebuah langkah yang sangat penting untuk memastikan kesejahteraan mereka di masa depan.

UU Desa ini memberikan ruang yang lebih besar bagi para pekerja di desa untuk mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Perlindungan ini meliputi manfaat seperti jaminan ketenagakerjaan, di mana pekerja desa yang terdaftar akan mendapatkan manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan beasiswa untuk dua anak senilai Rp174 juta.

Dengan iuran sebesar Rp10.800, para pekerja desa dapat merasakan manfaat yang signifikan ini, sebuah langkah maju yang telah lama dinanti.

Sosialisasi undang-undang ini sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka telah menggelar acara diseminasi kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2024 lalu.

Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami pentingnya implementasi dari undang-undang ini.

Dalam acara tersebut, Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan apresiasinya kepada Kemendagri yang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung Nawacita Presiden Joko Widodo.

Salah satu fokus utama Presiden Jokowi adalah membangun Indonesia dari pinggiran, terutama dengan memperkuat desa-desa yang ada di seluruh Indonesia.

Melalui UU Desa ini, harapan pemerintah adalah semakin banyak pekerja di desa yang terlindungi oleh jaminan sosial.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: