Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024 menjadi sorotan banyak kalangan, khususnya tenaga honorer.
Ada banyak spekulasi yang beredar mengenai siapa yang berhak diangkat menjadi P3K penuh waktu maupun paruh waktu.
Informasi terbaru dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan honorer, terutama terkait dengan kriteria dan mekanisme seleksi.
Salah satu poin yang menonjol dalam draf RPP ini adalah adanya dua pasal krusial yang berpotensi “menggoyahkan” posisi para tenaga honorer.
Dalam Pasal 30, disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Hal ini berarti, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa saja tidak mendapatkan kesempatan diangkat sebagai P3K.
Lebih lanjut, Pasal 302 menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer sebagai P3K dilakukan berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh lembaga pemerintah non-kementerian.
Selain itu, seleksi P3K juga akan dilaksanakan dengan dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Para honorer yang telah terdaftar di database BKN diwajibkan untuk mengikuti seleksi ini.
Namun, kabar buruk datang bagi mereka yang belum masuk dalam database BKN.
Honorer yang tidak terdata di database BKN atau tidak diusulkan oleh pemerintah daerah, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun, mungkin tidak akan diprioritaskan.
Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang tidak terdata saat pendataan honorer oleh BKN pada tahun 2022.
Menurut Herlambang Susanto, ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, ketidakjelasan ini membuat banyak tenaga honorer was-was.
“Kami khawatir yang terdata di BKN saja yang akan diangkat, sementara honorer lain yang sudah lama mengabdi tapi tidak terdata, bagaimana nasib mereka?” ungkapnya.
Selain itu, aturan baru ini juga memperjelas bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi P3K pada 2024 akan diangkat sebagai P3K paruh waktu, bukan penuh waktu.