Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Info Penting untuk Pensiunan PNS: Tunjangan Pangan dan Hak Ahli Waris Siap Cair Oktober 2024!

Halo semuanya! Ada dua informasi penting yang perlu diketahui oleh para pensiunan PNS dan ahli waris mereka di bulan Oktober 2024.

Pertama, tentang tunjangan pangan bagi pensiunan PNS, dan kedua, hak-hak ahli waris jika orang tua yang merupakan pensiunan PNS meninggal dunia.

Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

1. Tunjangan Pangan Pensiunan PNS Bulan Oktober 2024

Tunjangan pangan untuk pensiunan PNS, atau yang sering disebut sebagai tunjangan beras, kembali akan dicairkan di bulan Oktober 2024.

Tunjangan ini diberikan setiap bulan secara rutin kepada pensiunan PNS untuk membantu kebutuhan dasar mereka, khususnya dalam membeli bahan pangan, seperti beras.

Meski disebut sebagai tunjangan beras, yang diterima para pensiunan bukanlah beras fisik, melainkan uang tunai.

Nominal tunjangan ini didasarkan pada harga 10 kilogram beras ketika kebijakan tersebut pertama kali diberlakukan.

Menariknya, walaupun harga beras naik atau turun, nominal tunjangan ini tetap sama, yaitu sebesar Rp2.420 per bulan.

Mengapa Nominal Tunjangan Ini Tidak Berubah?

Kebijakan ini telah ditetapkan sejak lama, dan nominal tersebut tidak mengalami perubahan, meskipun harga beras di pasar mengalami fluktuasi.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dari pemerintah agar pensiunan PNS bisa terus memenuhi kebutuhan pangan mereka setiap bulan.

Selain tunjangan pangan, para pensiunan PNS juga menerima berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga dan gaji pokok pensiun.

Gaji pokok pensiun pun sudah mengalami kenaikan sebesar 12% pada tahun 2024, sehingga para pensiunan diharapkan dapat lebih sejahtera.

2. Hak Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

Informasi penting kedua adalah tentang hak-hak yang akan diterima oleh ahli waris ketika seorang pensiunan PNS meninggal dunia.

Pemerintah, melalui PT Taspen, telah menetapkan berbagai jaminan untuk ahli waris pensiunan PNS agar keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan kesejahteraan.

Ada empat hak utama yang akan diterima oleh ahli waris:

– Uang Duka Wafat (UDW):

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: