Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pensiunan PNS Terima Gaji Kembali dari PT Taspen, Ini Besarannya untuk Oktober 2024

Sumber Foto: Friday Images Stock via. Shutterstock

Pemerintah melalui PT Taspen memberikan kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Mulai Oktober 2024, para pensiunan akan kembali menerima gaji dengan besaran yang telah diperbarui.

Hal ini merujuk pada peraturan yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Kenaikan Gaji Resmi Berlaku Sejak Januari 2024

Presiden Joko Widodo telah menandatangani kenaikan gaji pensiunan ini pada awal tahun, tepatnya pada Januari 2024.

Kenaikan tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang selama ini mengandalkan gaji pensiunan sebagai salah satu sumber pendapatan.

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan menerima beberapa tunjangan tambahan yang menambah kesejahteraan.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2024

Dengan adanya kenaikan 12 persen ini, berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima per Oktober 2024, berdasarkan golongan:

PNS Gol Ia: Rp1.748.100 –- Rp1.962.200

PNS Gol Ib: Rp1.748.100 –- Rp2.077.300

PNS Gol Ic: Rp1.748.100 –- Rp2.165.200

PNS Gol Id: Rp1.748.100 –- Rp2.256.700

PNS Gol IIa: Rp1.748.100 –- Rp2.833.900

PNS Gol IIb: Rp1.748.100 –- Rp2.953.800

PNS Gol IIc: Rp1.748.100 –- Rp3.078.700

PNS Gol IId: Rp1.748.100 –- Rp3.208.800

PNS Gol IIIa: Rp1.748.100 –- Rp3.558.800

PNS Gol IIIb: Rp1.748.100 –- Rp3.709.200

PNS Gol IIIc: Rp1.748.100 –- Rp3.866.100

PNS Gol IIId: Rp1.748.100 –- Rp4.029.600

PNS Gol IVa: Rp1.748.100 –- Rp4.200.000

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: