Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Reformasi Dana Pensiunan 2025: Kabar Gembira untuk PNS dan ASN, Apa Saja Perubahannya?

Table of contents: [Hide] [Show]

    Reformasi dana pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi kenyataan pada tahun 2025.

    Pemerintah, di bawah kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakilnya Gibrra Neraka Buming Neraka, telah merancang reformasi sistem pensiunan yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

    Melalui program ini, PNS dan ASN akan mendapatkan perlindungan hari tua yang lebih baik, mengatasi masalah yang selama ini dirasakan oleh banyak pensiunan terkait rendahnya manfaat pensiun.

    Berikut adalah detail dari reformasi dana pensiunan yang akan dilakukan pemerintah.

    Perubahan Utama dalam Reformasi Dana Pensiunan

    Pada tahun 2025, pemerintah akan melakukan reformasi besar-besaran terkait dana pensiun ASN dan PNS.

    Reformasi ini diharapkan dapat mengatasi beberapa masalah yang selama ini dihadapi oleh para pensiunan, seperti rendahnya manfaat pensiun dan ketidakadilan dalam sistem pensiunan.

    Pemerintah akan mengadopsi dua model dalam sistem pensiun, yakni Pay-As-You-Go (PSO) dan Funding Funded.

    Model PSO yang masih digunakan saat ini dianggap kurang memadai, terutama karena beban pensiun sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Model ini berisiko tinggi terhadap keuangan negara, apalagi dengan semakin bertambahnya jumlah pensiunan di masa depan.

    Dengan demikian, reformasi ini berfokus pada upaya untuk:

    1. Meningkatkan Manfaat Pensiunan:

    Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan manfaat pensiunan agar kesejahteraan para pensiunan PNS dan ASN dapat lebih terjamin.

    2. Menjamin Kesinambungan Sistem:

    Pemerintah menyadari bahwa beban APBN yang terlalu besar dapat mengganggu stabilitas fiskal.

    Oleh karena itu, reformasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang berkelanjutan.

    3. Kesetaraan Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K):

    P3K kini akan memiliki hak yang sama dengan PNS terkait jaminan pensiun dan hari tua.

    Kebijakan Pensiunan PNS dan P3K: Apa Saja yang Berubah?

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: