Libur Lebaran 2024 Berakhir, Masyarakat Bersiap Kembali ke Aktivitas Rutin

- Editor

Jumat, 12 April 2024 - 06:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak beberapa hari yang lalu, suasana libur lebaran telah menyelimuti masyarakat Indonesia.

Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dirayakan dengan penuh sukacita dan kebersamaan.

Dalam momentum ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan dan bersantai bersama keluarga dan teman-teman terdekat.

Namun, seperti pepatah mengatakan, “setiap awal pasti memiliki akhir.”

Begitu juga dengan libur lebaran ini. Banyak yang bertanya-tanya, sampai kapan libur lebaran akan berlangsung?

Menurut ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur lebaran tahun ini akan berlangsung selama 10 hari, dimulai dari Sabtu, 6 April 2024, hingga Senin, 15 April 2024.

Libur panjang ini terdiri dari kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan.

Dengan jadwal yang telah ditentukan, masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik, baik itu untuk berlibur, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar bersantai di rumah.

Berikut adalah rincian jadwal libur lebaran 2024:

– Sabtu, 6 April 2024: Libur akhir pekan

– Minggu, 7 April 2024: Libur akhir pekan

– Senin, 8 April 2024: Cuti Bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H)

Berita Terkait

Kapan Pengumuman Hasil Administrasi Berkas PPK Pilkada 2024 dari KPU? Simak Jadwal dan Tahapannya
Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Selamat! Jika Ada Tanda Ini, UMKM Dapat Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu, Cek Sekarang
Selamat! Nomor eKTP Anda yang Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapatkan BLT Rp 3 Juta Non-BPUM BRI Mei 2024
INFORMASI PENTING! Besok 4 April 2024 Bagi Semua Penerima PKH Tahap3 & BPNT Tahap 4 Disalurkan
Ada BLT Dana Desa dan PKH Tahap 2, Inilah 5 Bansos Yang Cair Mei 2024
MOHON MAAF! Dalam UU 20 Tahun 2023, Golongan Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK
Update Dana Segar Khusus Pensiunan Terbaru! FIX PENSIUNAN TERIMA DANA INI

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:26 WITA

Kapan Pengumuman Hasil Administrasi Berkas PPK Pilkada 2024 dari KPU? Simak Jadwal dan Tahapannya

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:22 WITA

Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:14 WITA

Selamat! Jika Ada Tanda Ini, UMKM Dapat Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu, Cek Sekarang

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:09 WITA

Selamat! Nomor eKTP Anda yang Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapatkan BLT Rp 3 Juta Non-BPUM BRI Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:57 WITA

INFORMASI PENTING! Besok 4 April 2024 Bagi Semua Penerima PKH Tahap3 & BPNT Tahap 4 Disalurkan

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:07 WITA

Ada BLT Dana Desa dan PKH Tahap 2, Inilah 5 Bansos Yang Cair Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:36 WITA

MOHON MAAF! Dalam UU 20 Tahun 2023, Golongan Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:21 WITA

Update Dana Segar Khusus Pensiunan Terbaru! FIX PENSIUNAN TERIMA DANA INI

Berita Terbaru