Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menteri Ungkap Kategori Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Penerima Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Kali ini, kabar baik datang dari Menteri Pendidikan kita, Prof. Abdul Mu’ti.

Beliau baru saja memberikan klarifikasi yang telah lama dinantikan oleh banyak guru, terutama mereka yang berstatus honorer, mengenai kenaikan gaji.

Sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik, pertanyaan besar muncul: apakah kenaikan gaji juga mencakup guru honorer?

Dalam penjelasan terbarunya, Prof. Abdul Mu’ti mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji memang sudah direncanakan dan diproyeksikan untuk mulai berlaku pada 2025.

Namun, yang menarik, beliau juga menyebutkan bahwa anggaran ini tak hanya mencakup ASN bersertifikasi, tetapi juga guru honorer.

“Kami sedang mengajukan skema untuk tahun 2025 yang nantinya mencakup guru ASN bersertifikasi, guru PNS, serta guru honorer,” jelasnya.

Namun, permasalahan yang cukup kompleks muncul terkait banyaknya jumlah guru honorer yang harus didata secara akurat terlebih dahulu.

“Jumlahnya sangat banyak, jadi kami perlu memperbarui data dengan teliti. Nanti setelah datanya akurat, kita ajukan ke Kementerian Keuangan,” tambah Prof. Muti.

Ia berharap, dengan data yang lebih tepat, target kenaikan gaji dapat segera terealisasi tanpa adanya kesalahan dalam distribusi.

Target Kenaikan Gaji di Tahun 2025

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Muti juga menekankan bahwa meskipun kenaikan gaji akan berlaku pada 2025, tidak akan ada kenaikan langsung pada Oktober tahun ini.

“Sejak awal, kenaikan gaji guru selalu dimulai pada Januari atau di tahun berikutnya, jadi untuk kali ini, targetnya memang 2025,” paparnya.

Kenaikan gaji ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga syarat penerimaan. Artinya, ada kualifikasi tertentu bagi guru untuk memenuhi syarat tambahan gaji yang beredar kabar jumlahnya bisa mencapai Rp2 juta per bulan.

“Tidak semua guru akan menerima jumlah yang sama. Kami ingin memastikan yang berhak memang mendapat haknya,” kata Menteri Pendidikan.

Hal ini juga mencakup pemisahan antara guru yang telah bersertifikasi dengan yang belum, serta status ASN dan honorer.

Perhatian Prof. Muti terhadap Kesejahteraan Guru

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: