Pilkada 2024: Menentukan Masa Depan Lewat Surat Suara Sah
Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka.
Namun, banyak yang belum memahami bahwa setiap suara pemilih hanya akan dihitung jika surat suara dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengapa hal ini begitu penting? Karena surat suara yang tidak sah dapat memengaruhi hasil akhir pemilu dan melemahkan kepercayaan terhadap proses demokrasi.
Mari kita eksplorasi apa saja yang membuat surat suara Pilkada sah dan tidak sah, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Apa Itu Surat Suara Sah?
Surat suara Pilkada dinyatakan sah jika memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.
Merujuk pada Pasal 53 Peraturan KPU, berikut adalah syarat-syaratnya:
- Titik Coblosan yang Tepat
- Dicoblos pada nomor urut calon.
- Dicoblos pada foto atau nama calon.
- Dicoblos pada tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon.
- Tanda Tangan Ketua KPPS
Surat suara harus memiliki tanda tangan dari ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan keabsahannya. - Kondisi Surat Suara
Surat suara tidak boleh rusak hingga menyebabkan ketidakjelasan identitas calon atau tanda gambar partai.
Pemilih yang memastikan kriteria ini terpenuhi akan membantu menjaga integritas proses Pilkada.
Mengapa Surat Suara Tidak Sah?
Berdasarkan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa kondisi yang membuat surat suara Pilkada dinyatakan tidak sah:
- Adanya Tulisan atau Catatan Lain
Surat suara tidak boleh memiliki tulisan, tanda, atau catatan lain selain coblosan yang sah. - Penggunaan Alat Coblos yang Tidak Sah
Jika pemilih menggunakan alat coblos selain yang disediakan oleh KPU, maka surat suara dianggap tidak sah. - Coblosan Ganda
Surat suara yang memiliki lebih dari satu coblosan di luar area kotak gambar pasangan calon juga dianggap tidak sah.