Kabar Baik untuk Pensiunan PNS: Gaji Plus Tunjangan Cair Awal Desember 2024
Desember 2024 akan menjadi bulan yang ditunggu-tunggu para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, gaji pensiunan PNS akan dicairkan pada 1 Desember 2024 dengan tambahan bonus tunjangan yang pastinya membuat para penerima tersenyum lebar.
PT Taspen (Persero) telah memastikan akan mentransfer gaji dan tunjangan ini secara serentak sesuai jadwal.
Besaran gaji pensiunan PNS yang cair tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang membedakan nominal berdasarkan golongan masing-masing.
Berikut rincian gaji pensiunan sesuai golongan:
- Golongan 1A: Rp1.748.100 – Rp1.900.200
- Golongan 2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Selain gaji pokok, ada kabar bahagia lainnya: pensiunan PNS juga akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan pada awal Desember.
Apa saja tunjangan tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini!
1. Tunjangan Pasangan
Tunjangan ini diberikan kepada istri atau suami dari pensiunan PNS.
Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok, sehingga jumlahnya berbeda untuk setiap golongan.
Tunjangan pasangan ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus dukungan kepada keluarga pensiunan.
2. Tunjangan Anak
Pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan anak dengan ketentuan maksimal untuk dua orang anak.
Besarannya adalah 2% dari gaji pokok. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak di rumah.