Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Dana Desa merupakan instrumen vital yang digunakan pemerintah untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa mengalami beberapa penyesuaian yang dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, memperkuat layanan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Total Alokasi Dana Desa 2025

Berdasarkan dokumen APBN 2025, total Dana Desa yang dialokasikan mencapai Rp71 triliun.

Anggaran ini terbagi menjadi dua komponen utama:

  • Rp69 triliun: Dihitung berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya.
  • Rp2 triliun: Dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.

Kriteria Alokasi Dana Desa

Pembagian Dana Desa didasarkan pada beberapa kriteria:

  1. Alokasi Dasar (65%): Dibagi secara proporsional kepada setiap desa.
  2. Alokasi Afirmasi (1%): Diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk miskin.
  3. Alokasi Kinerja (4%): Diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik.
  4. Alokasi Formula (30%): Menghitung faktor-faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025

Dana Desa tahun 2025 diprioritaskan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif penting, antara lain:

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Maksimal 15% dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat.
  • Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Mendorong inisiatif yang meningkatkan ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim.
  • Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Termasuk program penanganan stunting dan peningkatan layanan kesehatan dasar.
  • Ketahanan Pangan: Mendukung program yang meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa.
  • Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Mengoptimalkan sumber daya lokal untuk meningkatkan perekonomian desa.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital: Mendorong digitalisasi layanan dan administrasi desa.
  • Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Menggunakan bahan baku lokal untuk menciptakan lapangan kerja.

Dana Operasional Pemerintah Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimum 3% dari pagu Dana Desa untuk setiap desa.

Insentif Desa

Dana sebesar Rp2 triliun dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu untuk memberikan insentif kepada desa yang berhasil memenuhi atau melampaui target kinerja.

Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian alokasi setiap desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dana Desa dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada setiap kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan alokasi Dana Desa untuk setiap desa.

Pelaksanaan Program Desa Digital

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: