Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kapan BLT BBM 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Kriteria Penerimanya

Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025 dengan total sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat penyesuaian harga BBM dan dampak inflasi.

Pencairan BLT BBM tahap pertama telah dimulai pada 6 Januari 2025, dengan nominal Rp300.000 per KPM, dan tahap kedua dijadwalkan pada April 2025 dengan jumlah yang sama.

Kriteria Penerima BLT BBM 2025

Tidak semua masyarakat berhak menerima BLT BBM. Pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu agar bantuan tepat sasaran, yaitu:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Keluarga miskin atau rentan miskin: Prioritas diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi lemah yang terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: BLT BBM hanya diberikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan, bukan untuk pegawai pemerintah atau anggota TNI/Polri.
  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Jika sebelumnya Anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, maka kemungkinan besar Anda berhak mendapatkan BLT BBM.

Cara Mengecek Status Penerima BLT BBM

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BLT BBM, Anda dapat melakukan pengecekan melalui:

  1. Website Resmi Kementerian Sosial:
    • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
    • Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
    • Ketik nama lengkap sesuai KTP.
    • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
    • Klik tombol “Cari Data”.
    • Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang mencakup status Anda sebagai penerima bantuan.
  2. Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
    • Buka aplikasi dan masukkan NIK serta data sesuai KTP Anda.
    • Klik “Cari Data”.
    • Jika terdaftar, nama Anda akan muncul beserta informasi bantuan yang diterima.
  3. Kantor Kelurahan atau Desa:
    • Anda juga bisa langsung menanyakan status penerima bantuan ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: