Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resmi! Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Berdasarkan PermenPAN RB Hanya Setahun

PNS (Dok: pajakonline)

BUNGKO NEWS — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah durasi kontrak kerja PPPK paruh waktu yang hanya berlangsung selama satu tahun.

Ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025

Menurut dokumen peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipahami oleh para tenaga honorer, terutama mereka yang ingin mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

Dalam Diktum Kelima PermenPAN RB ini, dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu difokuskan pada pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, pegawai yang dapat mengikuti program ini harus memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

  1. Pernah mengikuti seleksi CPNS pada tahun anggaran 2024 namun tidak berhasil lulus.
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun anggaran 2024, tetapi belum mendapatkan posisi atau lowongan yang sesuai.

Dengan adanya syarat ini, pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang telah memiliki pengalaman dalam proses seleksi sebelumnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga honorer yang telah menunjukkan keseriusan mereka untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Fokus pada Tenaga Honorer dengan Kriteria Tertentu

Kebijakan ini juga menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang sudah bekerja minimal dua tahun dan tercatat dalam database BKN yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.

Sebaliknya, tenaga honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023 tidak termasuk dalam kategori yang memenuhi kriteria.

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja mereka, yang berarti mereka kemungkinan besar akan dirumahkan.

Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, mereka masih memiliki peluang untuk mengikuti kebijakan pemerintah di masa depan.

Namun, hal tersebut akan bergantung pada peraturan baru yang mungkin diterapkan sesuai perkembangan kebutuhan dan regulasi.

Durasi Kontrak PPPK Paruh Waktu

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: