Kabar Gembira! Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Siap Cair, Simak Syarat dan Informasinya
BUNGKO NEWS — Kabar baik akhirnya datang untuk masyarakat Indonesia! Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 kini memasuki proses pencairan.
Berita ini tentunya menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang selama ini menantikan kabar resmi dari pemerintah.
Data DTKS Tetap Jadi Acuan Utama
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah masih mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial BPNT ini.
Oleh karena itu, sangat penting memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) Anda sudah terdaftar di dalam DTKS.
Namun, tak semua pemilik NIK eKTP yang terdaftar otomatis menjadi penerima bantuan ini.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria khusus untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Apa Itu Bansos BPNT?
Bansos BPNT, atau dikenal juga sebagai program sembako, merupakan bantuan sosial yang dirancang untuk mendukung keluarga miskin atau rentan yang mengalami keterbatasan pangan.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus menjaga ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Mengutip unggahan Instagram resmi @kemensosri, bansos ini diberikan kepada KPM yang terdata di DTKS jika mereka memenuhi syarat yang berlaku.
Syarat Menjadi Penerima BPNT
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube resmi Kementerian Sosial, berikut adalah syarat utama penerima bantuan BPNT:
- Kriteria Ekonomi
- Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
- Bukan pekerja dengan penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Kriteria Pekerjaan
- Bukan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Bukan guru bersertifikasi, tenaga kesehatan, perangkat desa aktif, atau pengurus perusahaan.
- Kriteria Administrasi
- Telah terdaftar di DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur atau surat pencairan dari PT Pos Indonesia.
- Tidak pernah menolak menerima bantuan sebelumnya.
- Kriteria Lain
- Penerima masih hidup dan alamatnya sesuai saat pencairan.
- Belum menerima bantuan serupa dari instansi lain.