BUNGKO NEWS — Pemerintah kembali hadir dengan program bantuan sosial (bansos) yang siap meringankan beban masyarakat.
Pada awal tahun 2025, tahap pertama Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera disalurkan.
Kabar baiknya, lansia dan penyandang disabilitas yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan saldo dana sebesar Rp600.000.
Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Subsidi PKH untuk Lansia dan Difabel
Program PKH ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Khusus untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas, pemerintah menyediakan dana bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Artinya, mereka akan menerima Rp200.000 setiap bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Penyaluran bansos ini akan berlangsung dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Untuk tahap pertama, pencairan diprediksi akan dimulai pada Februari dan paling lambat pada Maret 2025.
Nominal Bantuan untuk Berbagai Kategori
Program PKH 2025 tidak hanya mencakup lansia dan difabel.
Berikut adalah rincian kategori penerima serta jumlah bantuan yang akan disalurkan:
- Ibu Hamil dan Balita (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Anak Sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
Mekanisme Penyaluran Dana
Dana bansos PKH akan langsung disalurkan melalui dua metode utama:
- Melalui Bank Himbara: Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana akan disalurkan melalui bank seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
- Melalui Kantor Pos Indonesia: Bagi KPM yang tidak memiliki rekening, dana akan disalurkan melalui kantor pos.
Namun, pencairan hanya dapat dilakukan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dan data penerima diverifikasi dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).