Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2025

BUNGKO NEWS — Di tahun 2025, pemerintah kembali mengalokasikan dana desa untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh berbagai kesulitan ekonomi.

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah BLT Dana Desa, yang bertujuan untuk memastikan keluarga-keluarga yang membutuhkan mendapatkan bantuan langsung.

Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak semua orang dapat menerima bantuan ini.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT Dana Desa di tahun 2025?

Yuk, simak penjelasan berikut!

Apa Itu BLT Dana Desa?

BLT Dana Desa adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam data penerima manfaat.

Dana ini diambil langsung dari alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, yang jumlahnya bervariasi tergantung pada jumlah penduduk dan kondisi ekonomi desa tersebut.

Dengan adanya BLT ini, diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat di tingkat desa.

Namun, meski sudah jelas tujuannya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

Tidak sembarang orang bisa mendapatkan bantuan ini, karena penerima BLT Dana Desa harus melalui proses seleksi yang ketat dan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2025

Berikut adalah beberapa kriteria utama yang akan dijadikan acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa pada tahun 2025.

  1. Keluarga Tidak Mampu (KTM) BLT Dana Desa ditujukan untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan karena memiliki pendapatan rendah atau bahkan tidak memiliki sumber pendapatan tetap. Keluarga-keluarga yang termasuk dalam kategori ini biasanya tergolong miskin dan rentan terhadap kesulitan ekonomi.
    • Kriteria Rumah Tangga Miskin: Rumah tangga yang tergolong miskin berdasarkan data Kemiskinan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini termasuk mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni, memiliki akses terbatas terhadap layanan dasar, serta tidak memiliki pekerjaan tetap atau usaha produktif yang stabil.
  2. Penghasilan Rendah Penerima BLT Dana Desa harus memiliki penghasilan yang rendah, yaitu mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya seperti pangan, sandang, dan papan. Misalnya, mereka yang bekerja sebagai buruh harian, petani kecil, atau nelayan yang pendapatannya sangat bergantung pada cuaca dan musim.
    • Kriteria Penghasilan: Misalnya, keluarga dengan pendapatan per bulan yang jauh di bawah standar upah minimum regional (UMR) dan hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup seadanya.
  3. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Setiap desa diharuskan mengupdate data calon penerima bantuan secara berkala. Oleh karena itu, calon penerima BLT Dana Desa 2025 harus tercatat dalam DTKS yang merupakan basis data utama dalam penyaluran berbagai bantuan sosial. Jika seseorang tidak terdaftar dalam DTKS, maka mereka tidak akan mendapatkan BLT meskipun memenuhi kriteria lainnya.
    • Proses Verifikasi Data: Pemerintah desa wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap data DTKS, memastikan bahwa setiap data yang ada akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan.
  4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya BLT Dana Desa diberikan hanya kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau bantuan langsung tunai lainnya dari pemerintah pusat atau daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lain yang juga bertujuan sama.
    • Pengecualian: Dalam beberapa kasus, misalnya untuk keluarga yang sangat membutuhkan dan belum mendapat bantuan apapun, bisa dilakukan peninjauan ulang.
  5. Penerima yang Terkena Dampak Pandemi atau Bencana Alam Kriteria khusus juga berlaku bagi mereka yang terdampak langsung oleh bencana alam atau pandemi. Misalnya, warga yang rumahnya hancur akibat bencana alam atau mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19.
    • Kriteria Tambahan: Bagi masyarakat yang terkena dampak bencana atau krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi, pemerintah desa berhak menambahkannya sebagai penerima BLT tanpa mengacu pada status ekonominya sebelumnya.

Proses Pendaftaran dan Seleksi

Proses pendaftaran BLT Dana Desa 2025 dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari calon penerima bantuan yang ada di tingkat desa.

Berikut adalah beberapa tahapan dalam proses seleksi:

  1. Pendataan oleh Pemerintah Desa Pemerintah desa akan melakukan pendataan untuk memastikan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan. Pendataan ini biasanya dilakukan melalui musyawarah desa atau pengumpulan data dari ketua RT/RW.
  2. Verifikasi dan Validasi Data Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh tim desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi penerima di lapangan.
  3. Musyawarah Desa Dalam musyawarah desa, akan diputuskan siapa saja yang layak untuk menerima BLT Dana Desa berdasarkan data yang sudah diverifikasi. Hasil musyawarah ini akan diumumkan agar warga desa bisa mengetahui siapa yang akan menerima bantuan.
  4. Penyaluran BLT Dana Desa Setelah penetapan penerima bantuan, dana BLT akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui sistem yang ditentukan oleh pemerintah desa atau dapat menggunakan metode cash langsung. Penyaluran ini dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan dana sampai pada pihak yang berhak.

Dengan adanya program BLT Dana Desa 2025, diharapkan masyarakat desa yang benar-benar membutuhkan bisa merasakan manfaat langsung.

Pemerintah desa pun diharapkan bisa menjalankan proses seleksi dengan transparan dan akurat, agar dana ini dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan berdampak positif terhadap kehidupan warga desa.

Tak hanya itu, pemerintah desa juga berperan penting dalam memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan lancar agar bantuan tepat waktu dan tepat guna.

Sehingga, harapannya program ini bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini diharapkan untuk aktif memantau pengumuman di tingkat desa dan berpartisipasi dalam proses pendataan.

Dengan bantuan ini, diharapkan bisa meningkatkan kualitas hidup mereka yang paling membutuhkan. ***

Share: