BUNGKO NEWS — Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan yang sangat dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8%, yang akan mulai berlaku pada bulan Februari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan motivasi kepada PNS dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Apa Tujuan di Balik Kenaikan Gaji PNS?
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kinerja PNS, serta membantu mereka dalam menghadapi kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi.
Selain itu, kenaikan gaji ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan semangat kerja dan mendorong PNS agar lebih berfokus pada pelayanan publik yang optimal.
Pemerintah Indonesia berharap dengan adanya penyesuaian gaji pokok, PNS dapat merasa lebih dihargai, yang pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat.
Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS yang Baru?
Bagi PNS yang berada di Golongan III dan IV, berikut adalah rincian gaji pokok yang akan mereka terima setelah kenaikan 8% ini:
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500