BUNGKO NEWS — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan penting dalam pemerintahan desa.
Sebagai mitra pemerintah desa, BPD memiliki tugas untuk berkoordinasi, mengawasi, dan memberikan saran-saran yang berguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan sosial masyarakat desa.
Selain itu, BPD juga bertugas untuk menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat desa kepada pemerintah desa dan pihak pemerintah yang lebih tinggi.
Pentingnya peran BPD dalam pemerintahan desa tentu perlu dihargai.
Pemerintah, melalui peraturan yang ada, memberikan hak-hak tertentu bagi anggota BPD, terutama dalam hal keuangan.
Hak-hak ini diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2024.
Perubahan ini membawa sejumlah ketentuan terkait dengan pengaturan gaji dan tunjangan untuk kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD.
Lalu, bagaimana dengan gaji anggota BPD sesuai dengan peraturan baru ini?
Apakah mereka mendapatkan gaji tetap seperti halnya kepala desa atau perangkat desa?
Menurut Pasal 26 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, gaji pokok kepala desa diatur sebesar 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa.
Tak hanya itu, kepala desa juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan dari pemanfaatan tanah desa, serta jaminan kesehatan dan jaminan sosial.
Untuk perangkat desa, Pasal 26 ayat 2 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa gaji pokok perangkat desa adalah sebesar 100% dari gaji pokok PNS golongan Ia, serta mendapatkan tunjangan serupa dengan kepala desa, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan jaminan sosial.